Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Ditres Siber Polda Jabar terkait dugaan penipuan berbasis hubungan emosional (love scamming). Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis barang bukti digital, serta penelusuran aliran transaksi hingga berhasil mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jawa Barat dalam memberantas kejahatan siber yang semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial sebagai sarana melakukan tindak pidana.

"Perkembangan teknologi informasi telah dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dengan berbagai modus untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Oleh karena itu, Polda Jawa Barat terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk kejahatan siber guna memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial Instagram menggunakan akun bernama "Olivia Rosalia". Setelah komunikasi terjalin secara intensif, pelaku mengajak korban berpindah ke aplikasi WhatsApp agar komunikasi berlangsung lebih personal dan meyakinkan.

Dalam percakapan tersebut, pelaku kemudian menawarkan investasi trading aset kripto melalui situs Ozcryptoexchange.com dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat. Untuk memperoleh kepercayaan korban, pelaku meminta korban melakukan investasi awal sebesar Rp1 juta. Tidak lama kemudian, korban memperoleh keuntungan sebesar USD5,55 yang berhasil ditarik, sehingga korban semakin yakin bahwa platform tersebut merupakan investasi yang legal dan menguntungkan.


Keberhasilan penarikan dana pada tahap awal merupakan bagian dari strategi pelaku untuk membangun kepercayaan korban. Setelah korban merasa yakin, pelaku terus mendorong korban melakukan penyetoran dana dalam jumlah yang lebih besar dengan berbagai alasan, termasuk peluang keuntungan yang lebih tinggi dan bonus investasi.

Seiring bertambahnya nilai investasi, saldo pada akun korban di dalam situs terus menunjukkan peningkatan secara signifikan. Namun, ketika korban bermaksud menarik seluruh dana beserta keuntungan yang ditampilkan pada platform, pelaku justru meminta korban membayar sejumlah biaya tambahan dengan dalih administrasi, pajak, verifikasi akun, hingga biaya pembukaan akses penarikan dana (withdraw).

Korban yang masih percaya kemudian beberapa kali melakukan transfer sesuai permintaan pelaku. Akan tetapi, dana yang dijanjikan tidak pernah dapat dicairkan. Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ditres Siber Polda Jawa Barat. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp860,5 juta.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa modus love scamming memanfaatkan pendekatan psikologis dengan membangun hubungan emosional terlebih dahulu sebelum mengarahkan korban pada investasi fiktif. Kepercayaan yang telah terbentuk membuat korban lebih mudah menerima setiap arahan pelaku tanpa melakukan verifikasi terhadap legalitas platform maupun identitas sebenarnya dari orang yang berkomunikasi dengannya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena diduga dengan sengaja menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.


Kapolda Jawa Barat menyampaikan Pesan Kamtibmas agar kita menjadi JAWARA yaitu ( Jaga Rawat Jawa Barat ) serta masyarakat diminta tidak mudah membagikan data pribadi di media sosial, serta masyarakat jangan mudah percaya kepada orang tidak dikenal,  yang memberikan tawaran pekerjaan, investasi, maupun tugas berbayar yang menjanjikan keuntungan instan, atau mengajak untuk berkomunikasi karena itu mungkin suatu jebakan Jika akan melakukan Investasi dapat mengecek di internet atau dengan bertanya pada lembaga yang berwenang dalam hal ini OJK RI.



Penulis : Briptu Riksa Sidik