Bandung – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan tindak pidana penipuan online yang diduga menjadi bagian dari sindikat kejahatan siber lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga berperan menyiapkan rekening dan akses perbankan digital untuk menampung hasil kejahatan penipuan online yang dikendalikan dari luar negeri.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi yang diterima Polda Jawa Barat terkait berbagai modus penipuan online. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 26 Juni 2026 Ditressiber Polda Jabar berhasil mengamankan para tersangka di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk memperoleh kepercayaan korban, di antaranya penawaran lowongan pekerjaan, tugas berbayar (paid task), serta verifikasi layanan pemerintah. Setelah korban percaya, pelaku mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah dana maupun memberikan akses terhadap rekening yang dimiliki. Dana hasil kejahatan kemudian dialirkan ke sejumlah rekening penampungan yang telah dipersiapkan oleh jaringan pelaku dan diduga dikendalikan dari Kamboja.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Mulai dari membeli rekening bank beserta akses mobile banking dan dompet digital (e-wallet), mengumpulkan identitas, melakukan verifikasi rekening, hingga mendistribusikan perangkat telepon seluler yang telah berisi akun mobile banking kepada pihak yang mengendalikan jaringan. Rekening-rekening tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana penampungan dana hasil tindak pidana penipuan online yang menyasar masyarakat Indonesia.

Berdasarkan empat laporan polisi yang ditangani, total kerugian korban mencapai Rp801.794.698. Kerugian tersebut berasal dari beberapa modus penipuan dengan nominal yang berbeda-beda, sehingga menunjukkan bahwa jaringan ini telah beroperasi secara terstruktur dan menyasar banyak korban melalui berbagai skenario penipuan digital.

Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jabar turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu debit, kartu SIM, telepon seluler, buku rekap transaksi, paspor, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri pihak yang diduga mengendalikan para tersangka dari Kamboja. Pengembangan tersebut dilakukan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian tindak pidana serta menindak pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan penipuan online lintas negara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.


Kapolda Jawa Barat menyampaikan Pesan Kamtibmas agar kita menjadi JAWARA yaitu ( Jaga Rawat Jawa Barat ) serta masyarakat diminta tidak mudah membagikan data pribadi di media sosial, serta masyarakat jangan mudah percaya kepada orang tidak dikenal,  yang memberikan tawaran pekerjaan, investasi, maupun tugas berbayar yang menjanjikan keuntungan instan, atau mengajak untuk berkomunikasi karena itu mungkin suatu jebakan Jika akan melakukan Investasi dapat mengecek di internet atau dengan bertanya pada lembaga yang berwenang dalam hal ini OJK RI.

Penulis : Briptu Riksa Sidik