Bandung – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online yang beroperasi melalui aplikasi live streaming DAZZLIVE. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran dalam mengelola operasional platform perjudian online tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Polda Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, personel gabungan Subdirektorat III Ditressiber Polda Jabar melaksanakan operasi penyidikan secara serentak pada 8 Juli 2026 di tiga lokasi, yaitu Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, serta Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Operasi tersebut dilakukan untuk mengungkap jaringan yang diduga mengoperasikan aplikasi DAZZLIVE sebagai sarana perjudian online.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa aplikasi tersebut menyediakan fasilitas pembelian koin (top up), permainan dengan sistem taruhan, serta mekanisme penarikan hasil kemenangan melalui pemberian hadiah virtual (gift) kepada host siaran langsung. Modus tersebut dikemas menyerupai platform hiburan digital sehingga menarik pengguna untuk melakukan transaksi yang bermuara pada aktivitas perjudian. Salah satu korban yang melapor mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000 akibat mengikuti mekanisme permainan dalam aplikasi tersebut.
Dalam operasi tersebut, penyidik melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor yang diduga menjadi pusat operasional jaringan. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti, serta digital forensik, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari jajaran direksi perusahaan, komisaris, country manager, operation manager, leader top up, perekrut host, talent manager, hingga pihak yang bertugas mengelola transaksi dan aktivitas operasional lainnya.
Selain menetapkan tersangka, Ditressiber Polda Jabar turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, telepon seluler, laptop, komputer, dokumen perbankan, kartu identitas, paspor, kartu SIM, uang tunai, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, hingga dokumen perusahaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan yang masih terus berjalan.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan Pelindungan Data Pribadi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana terhadap para tersangka berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk praktik perjudian online yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi sebagai media operasional. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif kejahatan digital.
Kapolda Jawa Barat menyampaikan Pesan Kamtibmas agar kita menjadi JAWARA yaitu ( Jaga Rawat Jawa Barat ) serta masyarakat diminta tidak mudah membagikan data pribadi di media sosial, serta masyarakat jangan mudah percaya kepada orang tidak dikenal, yang memberikan tawaran pekerjaan, investasi, maupun tugas berbayar yang menjanjikan keuntungan instan, atau mengajak untuk berkomunikasi karena itu mungkin suatu jebakan Jika akan melakukan Investasi dapat mengecek di internet atau dengan bertanya pada lembaga yang berwenang dalam hal ini OJK RI.
Penulis : Briptu Riksa Sidik