BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui jajaran Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap perkara tindak pidana terkait pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan dan disebarluaskan melalui ruang digital.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani berbagai bentuk kejahatan seksual terhadap anak, khususnya yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kejahatan terhadap anak saat ini tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga dapat dilakukan melalui media sosial, platform digital, maupun berbagai sarana komunikasi berbasis internet.
Perkara tersebut terungkap setelah penyidik memperoleh informasi dari *CyberTipline Report* yang berkaitan dengan adanya akun-akun digital yang diduga menyimpan maupun mendistribusikan konten bermuatan pelecehan dan eksploitasi seksual terhadap anak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pendalaman terhadap akun serta aktivitas digital yang dilaporkan. Proses tersebut dilakukan melalui profiling, penelusuran terhadap aktivitas dan keterkaitan akun, pemeriksaan alat bukti elektronik, hingga proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah alat bukti, penyidik kemudian memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap keterlibatan para pelaku. Setelah dilakukan gelar perkara, kepolisian menetapkan dan mengamankan *8 orang tersangka* yang diketahui berasal dari sejumlah wilayah.
Dalam proses pengungkapan tersebut, penyidik juga menemukan adanya modus yang memanfaatkan perkembangan teknologi *Artificial Intelligence (AI)*. Teknologi tersebut disalahgunakan untuk melakukan manipulasi terhadap foto anak sehingga menghasilkan konten yang bermuatan pornografi dan eksploitasi seksual.
Penyalahgunaan teknologi AI dalam perkara ini menjadi perhatian serius karena perkembangan teknologi yang semestinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghasilkan konten yang merugikan serta mengeksploitasi anak.
Modus tersebut menunjukkan bahwa bentuk ancaman terhadap keselamatan anak di ruang digital semakin berkembang. Manipulasi berbasis teknologi memungkinkan sebuah gambar atau materi digital diubah sedemikian rupa sehingga menghasilkan konten yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apabila disalahgunakan, teknologi tersebut dapat menjadi sarana untuk melakukan pelecehan, eksploitasi, maupun penyebaran konten seksual yang melibatkan anak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana pornografi serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan. Para tersangka terancam *pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar*, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Perkembangan teknologi dan semakin luasnya penggunaan media digital harus diiringi dengan peningkatan kesadaran serta pengawasan terhadap aktivitas anak di internet.
Masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga, diimbau untuk memberikan pendampingan kepada anak dalam menggunakan perangkat digital dan media sosial. Pengawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan gawai, tetapi juga penting untuk memberikan pemahaman kepada anak mengenai perlindungan data pribadi, keamanan akun, serta risiko berinteraksi dengan pihak yang tidak dikenal di ruang digital.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan kembali konten yang diduga berkaitan dengan eksploitasi seksual terhadap anak. Apabila menemukan akun, aktivitas, atau konten yang mengarah pada eksploitasi maupun pelecehan seksual terhadap anak, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau melalui saluran pelaporan yang tersedia.
Polda Jawa Barat akan terus melakukan pengawasan, penelusuran, serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital untuk mengeksploitasi anak.
Ruang digital merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang harus dijaga bersama. Perlindungan terhadap anak tidak berhenti di lingkungan keluarga maupun sekolah, tetapi juga harus diwujudkan dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk eksploitasi seksual.
Penulis : Briptu Riksa Sidik